Profile

Penyelenggaraan pendidikan di Akademi Kebidanan Dharma Husada Kediri bertujuan mencetak tenaga kesehatan. Pengembangan tenaga kesehatan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda, sehingga untuk dapat menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan seiring era globalisasi di bidang kesehatan khususnya kebidanan dan keperawatan. Guna menunjang penguasaan terhadap ilmu – ilmu yang mendasari kebidanan merupakan suatu pondasi yang akan mempengaruhi upaya untuk terwujudnya derajat kesehatan  yang  optimal bagi masyarakat Indonesia.
Akademi Kebidanan Dharma Husada Kediri yang ber-alamat di Jl. Penanggungan No. 41 A Kediri, dengan No telp/faximile : 0354 778786, yang ter akreditasi "B" oleh Depkes RI.
Keberadaan Akademi Kebidanana Dharma Husada sebagai salah satu pendidikan Diploma  III Kebidanan di Kota Kediri, mempunyai komitmen untuk menyelenggarakan pendidikan kebidanan dan mencetak tenaga kebidanan profesional pemula. Bahwa sejak berdirinya Akademi Kebidanan Dharma Husada pada tanggal 5 September 2003, telah membuktikan peran, fungsi dan pengabdiannya untuk turut serta mencerdaskan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kota Kediri dan Jawa Timur, terlebih di Negara Indonesia.
Akademi Kebidanan Dharma Husada Kediri yang mulai beroperasi September 2003 didasarkan pada :
  1. Rekomendasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor : HK.03.2.4.1.5783 tanggal 5 Juli 2003
  2. Ijin Penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional Ri CQ. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dengan SK. Nomor : 127 / D / O/ 2003 tanggal 5 September 2003 tentang : Ijin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan dan Pendirian Akademi Kebidanan Dharma Husada Kediri.
  3. SK. Direktur Jendral DIKTI Nomor : 3281 / D / T / 2005 tanggal 7 Oktober 2005 tentang perpanjangan ijin Penyelenggaraan Pendidikan. 
  4. SK. Direktur Jendral DIKTI Nomor : 4793 / D / T / 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Perpanjangan ulang ijin Penyelenggaraan Pendidikan.  
  5.  
VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi
Menjadi institusi yang handal dalam mencetak  bidan professional, berbudi pekerti luhur dan berwawasan nasional serta mampu bersaing dalam era pasar bebas
 

Misi

1.  Mengupayakan pengembangan kurikulum dan teknologi pembelajaran berdasarkan kompetensi dan kebutuhan pangsa pasar sesuai perkembangan IPTEK

2. Mengembangkan profesionalisme Dosen dan kualitas tenaga kependidikan

3. Mengembangkan ilmu kebidanan melalui kegiatan penelitian yang berkelanjutan 

4. Mengembangkan pengabdian masyarakat yang berfokus pada pelayanan kebidanan
 

Tujuan
1.  Mampu mengembangkan kurikulum dan teknologi pembelajaran serta berdasarkan kompetensi dan evidence based ( ilmu terkini )

2.  Berperan serta dalam peningkatan kualitas Dosen dan Tenaga Kependidikan melalui pelatihan berdasarkan kompetensi 

3.  Melaksanakan kegiatan penelitian dalam lingkup kebidanan 

       4.  Berperan serta dalam pelayanan kebidanan melalui 
            kegiatan pengabdian masyarakat